Rival panjat pinang kesakitan.
Panjat pinang yang biasanya menjadi pesta rakyat (acara hiburan rakyat) pada setiap bulan Agustus (peringatan HUT Kemerdekaan Indonesia) ternyata punya makna sindiran bagi penguasa yang opotunis.Entah pesta rakyat ini sudah berlangsung mulai dari sejak kapan, kalau pesta ini sudah berlangsung pada jaman kerajaan dulu, itu berarti sindiran ditunjukan kepada Raja.
Panjat pinang, yang terbuat dari pohon pinang yang dibuat selicin mungkin, menggunakan pelumas,oli bekas atau apasaja, agar pohon pinang menjadi sangat licin. Dipuncuk pohon pinang yang sudah licin tersebut digantungkan berbagai hadiah, yang bisa diambil oleh siapa saja yang berhasil memanjat pohon pinang tsb.
Nah..nilai sindirannya terletak pada proses memanjat pinang ini, siapapun yang ingin meraih hadiah yang digantung di pohon pinang tersebut harus berjibaku dulu dengan licinnya pohon tersebut.
Dalam proses memanjat ini, kalau diamati sering terjadi kecurangan yang mungkin saja kecuringan ini terbangun dari aturan (sistem) memanjat atau sulitnya memanjat pohon pinang itu sendiri.
Pemanjat pertama kali biasanya tidak berhasil sampai di pucuk, tetapi pemanjat pertama kali ini justru menjadi pembersih pelumas bekas yang menempel pada pohon pinang, pemanjat berikutnya menjadi lebih mudah karena licin pohon sudah mulai berkurang.
Nah pemanjat yang “oportunis” biasanya selalu datang saat-saat terakhir, alasannya karena pohon sudah tidak terlalu licin, dan pemanjat lain sudah kelelahan, bahkan pemanjat oportunis tidak segan-segan membuat anggota tubuh rivalnya menjadi pijakan, seperti lutut,bahu bahkan kepala pemanjat lainnya, artinya pemanjat oportunis menghalalkan segala cara untuk mencapai tujuannya. Dan panjat pinang merupakan contoh permainan yang tidak mengandung nilai sportivitas.
Nah saat ini, analogi strategi panjat pinang ini diperlihatkan oleh “para mafia hukum di negeri ini”. Dalam kasus Nazaruddin misalnya, coba lihat KPK sebagai penegak hukum justru memperlakukan Nazaruddin dan pengacaranya, dengan cara-cara diluar koridor hukum.
Alasannya sangat jelas karena Nazaruddin dan pengacaranya (Pak OC.Kaligis) menuding oknum KPK,Chandra Hamzah dan koleganya terlibat sindikat korupsi bersama-sama dengan Anas Urbaningrum dan gerombolannya.
Padahal tudingan itu akan rontok dengan sendirinya dengan adanya “Azas praduga tak bersalah” (secara proporsional), jadi seharusnya KPK tidak perlu seperti “kebakaran jenggot” hingga mengisolasi Nazaruddin dengan cara-cara diluar hukum, tindakan KPK ini terlihat sangat arogan, kekanakan dan bahkan bertentangan dengan Hak Azasi Manusia.
Nah ibarat “memanjat pohon pinang” KPK sebagai institusi yang ikut memanjat pinang beradu muslihat dengan kubu Nazaruddin, dengan cara apapun bahkan dengan cara-cara yang tidak bisa diterima oleh paradigma hukum, padahal KPK adalah aparat penegak hukum.
KPK lupa bahwa ada “pemanjat pinang oportunis” yang sedang mengintai, menunggu kesempatan yang tepat untuk ikut terjun ke arena panjat pinang. Tentu saja KPK masih ingat beberapa waktu lalu, pihak mana yang menyuarakan KPK dibubarkan bukan?.. artinya KPK jangan “membabi buta” karena rakyat justru sedang mengamati setiap detil permainan ini.
Dan ingat ada “pemanjat pinang oportunis” yang siap menerkam KPK dan Nazaruddin sekaligus, karena dua “kepentingan” ini sangat tidak disukai oleh pihak tsb, dan pihak ini adalah para mafia hukum (mafia pajak dan gerombolannya,red).
Sebagai rakyat tentu saja, saya mendukung KPK secara institusi, untuk itu DPR (Legislatif) sebagaiknya mempercepat proses pergantingan pimpinan di institusi KPK, bagaimanapun terlihat ada indikasi oknum KPK saat ini yang bermain mata dengan “para pemanjat pinang oportunis”. ***
Kutipan Ramadhan: “Jangan biarkan kebencianmu kepada pihak lain, membuat kamu menjadi tidak berlaku adil”. Sumber hadits Rasulullah S.A.W.
SELAMAT MERAYAKAN HARI KEMERDEKAAN INDONESIA 17 Agustus 1945 (2011) yang bertepatan dengan 17 Ramadhan 1432 H. to home page..